Kamis, 17 November 2011

peran koordinator Bengkel dan Laboratorium

Peran koordinator bengkel

  1. Menyusun, mengatur, dan mengawasi kegiatan pemeliharaan dan repair dan mesin-mesin peralatan bengkel agar tidak mengganggu jalannya operasi perusahaan.
  2. Mengajukan permintaan pembelian spare part dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk pemeliharaan dan repair semua peralatan bengkel.
  3. Bertanggung jawab atas penggunaan suku cadang dan biaya-biaya yang terjadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan maintenance dan repair.
  4. Mengadakan pengecekan langsung bekerjanya dan kondisi semua peralatan pabrik.
  5. Mengadakan pencatatan mengenai besarnya biaya yang dikeluarkan oleh masing-masing mesin/peralatan pabrik.
  6. Menyusun jadwal pemeliharaan peralatan-peralatan bengkel agar tidak menghambat jalannya proses produksi.
  7. Memeriksa kerusakan yang timbul dan menentukan bahan-bahan atau spare part yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan tersebut.
  8. Berusaha mencari cara-cara penekanan biaya dan metode perbaikan kerja yang lebihefisien.
  9. Menjaga disiplin kerja dan menilai prestasi kerja bawahannya secara berkala.
  10. Membuat laporan harian dan berkala kegiatan yang dilakukan seksinya.
  11. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh manajer produksi

Peran koordinator Laboratorium

  1. Membuat jadwal praktek dan tata tertib pengunaan ruang dan alat-alat laboratorium.
  2. Mendata dan menginventarisir alat-alat laboratorium.
  3. Merencanakan dan membuat admistrasi kegiatan praktek laboratorium.
  4. Memelihara dan melakukan perbaikan alat-alat yang diperlukan.
  5. Mengusulkan kebutuhan alat-alat laboratorium yang diperlukan dalam kegiatan praktek.
  6. Turut menjaga kebersihan ruang laobratorium.

0 comments: